Perda KTR Diharapkan Batasi Ruang Gerak Perokok

Ranperda KTR dan Bayang CSR Industri Rokok di Kota Malang

Seorang perokok mendapat teguran dari Polisi Taman (Poltam) setelah ketahuan merokok di area Alun-alun Merdeka, Kota Malang-bukan di tempat merokok.(Miski)
Seorang perokok mendapat teguran dari Polisi Taman (Poltam) setelah ketahuan merokok di area Alun-alun Merdeka, Kota Malang-bukan di tempat merokok.(Miski)

MALANGVOICE – Penerapan Perda KTR selaras dengan program Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). Muhammadiyah dengan tegas telah memfatwakan rokok haram. Dibuktikan dengan kawasan bebas rokok disetiap lembaga pendidikan Muhammadiyah, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Kampanye antirokok juga gencar disisipkan dalam setiap kegiatan sosial di masyarakat. Titik tekan kampanye tersebut berupa bahaya rokok bagi kesehatan.“Perda KTR secara tidak langsung akan membatasi dan mempersempit ruang gerak perokok,” kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Ahmad Shobrun Jamil.

Data dari Dinas Kesehatan Kota Malang, penyakit akibat paparan rokok cukup tinggi. Di dalam rokok terdapat 4.000 lebih kandungan zat, 200 di antaranya mengandung karsinogen yang menyebabkan kanker dengan mengubah asam deoksiribonukleat (DNA) dalam sel-sel tubuh, sehingga mengganggu proses biologis. Karsinogenik bersifat mengendap dan merusak organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok.

Di antaranya, hipertensi, jantung koroner, paru dan penyakit asma. Tahun 2015, terdapat 12.386 orang mengalami hipertensi. Disusul penderita asma 2.851 orang. Sedangkan penderita jantung koroner 1.820 orang dan penyakit paru sebanyak 313 orang.

Tahun berikutnya, penderita hipertensi atau tekanan darah tinggi mencapai 9.914 orang. Angkanya mengalami penurunan dibanding tahun 2015. Jumlah penderita asma, jantung koroner dan paru juga mengalami penurunan. Masing-masing 1.918 orang, 483 orang dan 94 orang. Sementara, selama Januari-Mei 2017, jumlah hipertensi sebanyak 2.267 orang. Asma 141 orang, jantung koroner 41 orang. Penderita penyakit paru meningkat drastis dibanding tahun 2016, yakni 280 orang.

“Alasan pentingnya Perda KTR, karena penderita penyakit akibat paparan rokok meningkat,” kata Wakil Wali Kota, Sutiaji, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/6) lalu.

Lemahnya penerapan Perda KTR di daerah tidak terlepas dari belum terlibatnya pemerintah Indonesia dalam meratifikasi program Framework on Convention Tobacco Center (FCTC). Indonesia satu-satunya negara di Asia yang tidak ikut menandatangani dan meratifikasi FCTC. Dengan menolak aksesi FCTC, Indonesia telah mengorbankan kesehatan dan kesejahteraan bangsanya. Hal ini bertentangan dengan semangat Nawa Cita. Sampai 2013, terdapat 180 negara atau 90 persen lebih negara anggota World Health Organization (WHO) telah meratifikasi/mengaksesi. FCTC bertujuan untuk pengendalian konsumsi tembakau.

Sutiaji mendorong pemerintah segera terlibat dalam kesepakatan FCTC tersebut. Tentunya akan membawa dampak positif di daerah. Ia mengaku sepakat jika nantinya harga rokok dinaikkan serta iklan rokok dibatasi. Meski demikian, Pemkot Malang belum bisa menerapkan pembatasan iklan rokok dalam waktu dekat. Diperlukan aturan khusus untuk mengatur tersebut ke depannya.

“Jika Perda KTR sudah diterapkan, radius 100 meter dari KTR tidak boleh atau bebas dari iklan produk rokok,” tandasnya.


Reporter: Miski
Editor: Muhammad Choirul Anwar
Publisher: Yunus Zakaria