MALANGVOICE – Perilaku KM alias Yoga alias Radit (40), warga asal Kabupaten Blitar ini, sunggung biadab. Bermodal kenalan lewat pesan singkat, bapak dua anak ini tega mencabuli SN (16), yang masih bersatus pelajar di Kota Batu.
Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata, menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Minggu 16 April silam, sekitar pukul 00.30, korban dijemut tersangka di rumahnya.
Kebetulan orang tua korban sedang tidak ada di rumah. Keduanya lantas menuju Losmen Garuda di kawasan Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
”Korban lantas dicabuli tersangka KM ini sebanyak dua kali,” jelas AKBP Leonardus Simarmata memimpin gelar perkara di lobi Mapolres Batu, Jumat (2/6).
Leo, sapaan akrab Kapolres Batu AKBP Leonardus Simarmata, menambahkan, tersangka dengan mudahnya mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu. Korban, lanjut Leo yang masih lugu dijanjikan akan dinikahi.
”Ternyata setelah puas mencabuli, tersangka meninggalkan Losmen tanpa sepengetahuan korban,” sambung dia.
Baru sekitar satu bulan kemudian, tepatnya setelah adanya laporan eluarga korban 11 Mei, tersangka KM berhasil ditangkap.
Tersangka yang juga seorang residivis dengan laporan kasus yang sama ini diciduk petugas saat melintas di kawasan Pasar Pujon, Kabupaten Malang. Akibat perbuatan tersebut, masih kata Leo, tersangka bakal dijerat sesuai pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
”Selanjutnya, atas kasus ini, akan kami beri masukan juga kepada dinas perizinan Kota Batu untuk lebih tegas terhadap losmen yang tetap memasukan anak di bawah umur (atau tanpa KTP),” pungkas alumnus Akpol 1997 ini.