Ponpes 9 Tahun Dapat Bantuan Dana BOS

MALANGVOICE – Sekolah madrasah dan pondok pesantren yang menyelenggarakan pendidikan 9 tahun, bisa mengambil dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ke Kemenag masing-masing kabupaten/kota.

Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Batu, Rahmatulloh menjelaskan, perubahan ini memang meringankan manajemen sekolah namun memberatkan kerja Kemenag.

“Sekarang madrasah lebih mudah mengurusnya, kalau dulu harus ke Kanwil Kemenag Jatim. Jadi dari Kanwil biasanya langsung di transfer ke rekening sekolah,” kata Rahmat usai pembinaan manajemen pengelolaan BOS kepada guru madrasah dan Ponpes, Rabu (9/9) siang.

Perubahan ini dilakukan karena sebelumnya, akun untuk laporan pertanggung jawaban memakai kode MAK57 untuk dana Bansos. Sekarang Bansos dikhususkan untuk bencana alam, BSM, kartu sakti dan kartu pintar, termasuk juga PKH.

Oleh sebab itu, BOS madrasah dialihkan akunnya ke MAK52 untuk belanja barang dan kegiatan. Karena akun ini sesuai peruntukan dana BOS untuk membeli barang selain struktur, misalnya buku perpustakaan dan alat tulis menulis.

“Kami dulu hanya memonitor saja, kalau sekarang ya harus tanggung jawab pengelolaannya. Tapi para kepsek dan bendahara sekolah sudah faham kok, jadi kita tinggal melanjutkan saja,” tandasnya.-