MALANGVOICE – Anggota DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, menjalani sidang terbuka promosi Doktor Ilmu Ekonomi Program Pascasarjana yang digelar di Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang, Sabtu (19/5) sore.
Pada sidang terbuka untuk menyelesaikan program doktoralnya, Nanda yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang ini memaparkan hasil disertasi berjudul “Analisis Hubungan Principal-Agent dalam Proses Penyusunan APBD: Studi Fenomenologi”.
Disertasi merupakan kewajiban dan syarat mutlak yang harus dituntaskan, sebelum seseorang resmi menyandang gelar Doktor.
Sidang terbuka itu dipimpin Prof.Candra Fajri Ananda SE MSc PhD (promotor), Dr Susilo SE MS sebagai co-promotor 1, dan Setyo Tri Wahyudi SE MEc Ph sebagai co-promotor 2.
Dijelaskan, APBD merupakan dokumen peraturan daerah yang melibatkan eksekutif dan legislatif pada proses penyusunannya, dalam konteks hubungan principal-agent, dari kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga.
Menurut Nanda, sapaan akrabnya, salah satu hal yang melatarbelakangi penelitian yang ia lakukan, penyusunan APBD di Indonesia saat ini masih bersifat konvensional. Ia pun mencoba menganalisis fenomena proses penganggaran dalam interaksi kepentingan legislatif dan eksekutif.
Nanda juga mengidentifikasi perilaku oportunistik dalam proses penganggaran dan menganalisa dampaknya terhadap inefisiensi APBD.
“Berdasar data itu, saya lakukan penelitian, dan berharap masyarakat mengetahui apa sih yang terjadi pada penyusunan APBD, siapa yang terlibat, dan bagaimana mekanisme menyusun APBD yang baik,” rinci Ketua DPD Hanura Kota Malang ini.
Studi banding dan komparasi ke beberapa daerah, termasuk Jakarta dan Banyuwangi pun Nanda lakukan.
Jelasnya, saat ini pemerintah daerah, khususnya Kota Malang, perlu satu sistem baru dalam penyusunan APBD. “Sistem itu haruslah transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Salah satunya, tambah Ketua Komunitas Perempuan Peduli Indonesia (KoPPI) ini, perlu sistem yang layak untuk diterapkan dan digunakan, dalam hal ini sistem E-budgeting.
“Sistem E-Budgeting meminimalkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh siapapun, baik itu maupun eksekutif,” tandasnya.