Ojek Online Masih Boleh Beroperasi, Asal…

Polemik Ojek dan Taksi Online di Kota Malang

Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)
Wali Kota Malang, HM Anton. (Muhammad Choirul)

MALANGVOICE – Wali Kota Malang, HM Anton, mendapat sejumlah arahan usai audiensi di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (13/3) kemarin. Salah satu arahan menyasar mekanisme operasional ojek online.

Anton menegaskan, ojek online berbeda dengan taksi online yang sudah terikat payung hukum. “GoJek dan ojek pangkalan ini tidak ada ketentuan hukumnya,” ujarnya, Selasa (14/3).

Karena itu, Anton disarankan agar menetapkan zona operasional untuk mencegah benturan dengan angkot. Nantinya, lanjut Anton, ojek online tidak boleh menjemput penumpang di titik-titik tertentu yang menjadi segmentasi utama sopir angkot.

“Kami ingin semua tertata, seperti di Tangerang kan sekarang GoJek dan mikropet sudah bersatu lagi. Kami juga terus mendorong taksi konvensional supaya mampu bersaing nantinya,” tandasnya.

Sementara itu, menindaklanjuti larangan operasional taksi online untuk sementara waktu, Anton berjanji segera berkoordinasi dengan pihak terkait. “Nanti akan ada operasi gabungan untuk mengawal landasan hukum, semua harus mematuhi Permenhub,” pungkasnya.