MALANGVOICE – DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) menemui Ketua Balegda DPRD, Ya’qud Ananda Gudban, Jumat (3/3) petang. Pertemuan ini menindaklanjuti audiensi dengan Wakil Walikota, Sutiaji, di Balai Kota, 27 Februari lalu.
Dalam keterangan tertulis yang diterima MVoice, salah satu pembahasan masih meliputi kedaluarsanya payung hukum pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Kota Malang, yakni Perwal No 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Rencana Aksi dan Strategi Daerah Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Ketua DPC Granat Kota Malang, Dito Arief, menyampaikan, sebagai Kota terbesar kedua di Jawa Timur, Kota Malang membutuhkan payung hukum tegas dan konsisten. Ini untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan terkait peredaran narkoba yang semakin merajalela.
“Semakin banyaknya tempat hiburan, kampus, apartemen, hotel dan kos-kosan dengan traffic pendatang yang transit, bekerja, dan bersekolah, menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial yang tentunya perlu diantisipasi melalui regulasi yang dibuat,” tandasnya.
Regulasi ini, lanjut Dito, harus mengikat dan konsisten dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba, sebagai supporting dan penguatan penegak hukum. Dia berharap, Kota Malang memiliki Perda khusus terkait narkotika, terlebih Pemprov Jatim bersama dengan DPRD Jatim telah mensahkan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba pada November 2016 silam.
Ketua Balegda DPRD Kota Malang, Ya’qud Ananda Gudban, mengapresiasi usulan dan harapan yang disampaikan. Dia berjanji menindaklanjuti dalam Prolegda 2018 mendatang yang dapat diusulkan melalui Pemkot maupun DPRD.