MALANGVOICE – Dua desa di Kabupaten Malang gagal menyelenggarakan Pilkades serentak. Yaitu Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak dan Desa Jambangan, Kecamatan Dampit.
Ketua Komisi A, Darmadi, menyatakan, sebenarnya Pilkades serentak tahap pertama ada 59 desa, tersebar di 26 kecamatan (semula ditulis 25 kecamatan).
Namun, dua desa tersebut menyatakan tidak siap mengikuti Pilkades serentak tahap pertama.
“Alasannya, jabatan kepala desa masih sampai Agustus, sehingga milih ikut Pilkades serentak selanjutnya,” kata dia, Rabu (1/3).
Baca juga:
Kendati demikian, hal tersebut tidak sampai melanggar aturan. Pasalnya, penerapan Pilkades serentak dalam masa transisi.
Untuk anggaran, setiap desa berbeda, tergantung banyaknya penduduk. Baik yang dari APBD dan APBDes.
“APBD kisaran Rp37 juta sampai Rp50 juta. Parameternya jumlah hak pilih. Untuk APBDes sesuai dengan kemampuan desa,” jelasnya.
Sesuai aturan dalam kurun 5 tahun dibatasi hanya diperbolehkan melaksanakan tiga gelombang atau Pilkades serentak.
“Masa jabatan Kades kan 6 tahun. Jadi, apabila gagal ikut di tahap pertama, ada gelombang selanjutnya,” paparnya.