Pencabulan Dilakukan sebagai Bentuk Ritual

MALANGVOICE – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh Jajar Yudianto (56) terhadap anak tirinya, sebut saja Mekar (14) sudah dilakukan sejak korban berusia 11 tahun.

Kepala UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo menjelaskan, Kamis (16/2) mereka mendapatkan laporan dugaan pencabulan oleh ayah tiri.

“Kami lakukan pemeriksaan dan menganalisa laporan. Didapatkan dua alat bukti, tersangka kini kami amankan di Polres Malang dan sedang dalam proses penyidikan,” kata dia ketika ditemui di ruangannya, Sabtu (25/2).

Laki-laki yang biasa disapa Tiyok ini menjelaskan, persetubuhan ini dilakukan setiap Rabu malam Kamis dan Jumat malam Sabtu.

Baca Juga: Tega, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama Tiga Tahun

“Persetubuhan dilakukan sebagai bentuk ritual agar istri tersangka tidak kena guna-guna,” kata Tiyok.

Namun, hal ini dibantah oleh tersangka. Menurut dia, ritual yang dilakukan rutin setiap Rabu malam Kamis dan Jumat malam Sabtu ini untuk mengusir makhluk halus dari rumahnya.

“Rumah saya ini kan angker. Oleh yang punya dulu diminta bikin suguhan, kopi murni dan gula Jawa. Ritualnya bukan bersetubuh,” kata Jajar.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait