Wah, Seorang Ibu Rumah Tangga Gelapkan Uang Pulsa Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi.
Ilustrasi.

MALANGVOICE – Seorang ibu rumah tangga, Tri Widiyanti (36), ditetapkan sebagai tersangka tunggal dari kasus pencurian uang di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan pulsa operator seluler, PT Telesindo Shop.

Pelaku mengambil dan menggelapkan uang senilai Rp 300 juta di kantor yang terletak di Jalan Danau Bratan, Sawojajar, Kedung Kandang, Kota Malang.

Ibu satu anak itu dilaporkan karena tak menyetorkan uang pembelian sejak Oktober 2016 silam. Menurut Kapolsek Kedung Kandang, Kompol Agus Eko, pelaku dengan sengaja tak mencatat nota pembelian pulsa dari pelanggan sehingga uang yang diterima tidak masuk ke dalam kas.

“Saat dilakukan pembukuan di akhir tahun, baru ketahuan ada kehilangan pulsa sebesar Rp 300 juta. Akhirnya pemilik perusahaan mengecek dan memanggil pelaku,” katanya.

Pelaku saat itu mendadak menghilang dan tidak pernah kembali ke kantor tanpa alasan jelas. Akhirnya korban meminta bantuan polisi untuk menangkap di rumahnya Jalan Tlogomas.

“Dari keterangan pelaku, uangnya itu dibuat untuk kebutuhan sehari-hari. Kini dia kami titipkan ke tahanan Polres Malang Kota,” tegasnya.