MALANGVOICE – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batu agar netral selama Pilwali berlangsung. Hal tersebut dikemukakan Komisioner KASN, Dr Waluyo, dalam pengarahan terhadap ASN di Ruang Utama Lantai 5, Balai Kota Among Tani, Senin (6/2).
Menurut dia, dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 butir 2, yakni pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
“Jika melanggar netralitas, maka harus diproses sesuai undang-undang, karena PNS bebas dari konflik kepentingan,” kata dia, beberapa menit lalu.
Di Indonesia, jumlah ASN sebanyak 4,6 juta. Untuk itu kiranya perlu menjaga nama baik korps selama Pilkada serentak berlangsung.
PNS, lanjut dia, seyogyanya melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan.
“Kalau ada kesalahan atau yang diperintahkan atasan itu salah, ya diingatkan atasannya” kata dia.
PNS yang hadir di kegiatan kampanye Paslon sah-sah saja selama bersifat pasif. Namun, sebaliknya apabila terlibat aktif itu melanggar aturan. Apalagi sampai menjadi tim sukses serta mengajak mendukung salah satu Paslon.
“Tapi, masak mendengarkan visi misi hadir di Paslon itu-itu saja. Kan tidak masuk akal, kecuali hadir di keempat Paslon,” jelasnya.
Apabila ditemukan PNS mendukung salah satu Paslon dan terbukti, maka akan dijatuhi sanksi, baik hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Bisa penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat. Sesuai kesalahan yang dibuat PNS,” papar dia.