MALANGVOICE – Ngatisan (37) warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedung Kandang Kota Malang, dibekuk aparat kepolisian.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek dan penjaga malam ini terbukti mencuri 29 ekor burung berbagai jenus. Di antaranya burung Nuri Senegal, Nuri Ambon, Jalak Bulan dan Jalak Bali
Burung milik Ahmad Faris ini dicuri dari tempat penangkaran di Dusun Ngepeh, Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso.
“Pelaku beraksi sendiri, tapi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku burung tersebut milik pamannya,” kata Kanit Reskrim Polsek Karangploso, Aiptu Engkos Kosasi, Rabu (1/2).
Perbuatannya terkuak usai kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian melacak keberadaan burung. Burung Nuri Senegal yang cukup langka ternyata sudah dijual di daerah Batu. Pelaku mendapat uang sebesar Rp4 juta.
Selain itu, pihaknya menemukan burung yang dilaporkan hilang di Pasar Splendid. Holil yang diketahui memasarkan burung itu mengaku dititipi pelaku.
“Setelah kami datangi ke rumahnya, ditemukan barang bukti lima ekor Jalak Bulan,” jelasnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.