MALANGVOICE – Aliansi Anti Toko Modern Ilegal (ATMI) Kota Malang mendesak pemberhentikan Kepala Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) Ombudsman RI. Hal ini terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan.
Koordinator Aliansi ATMI, Soetopo Dewangga, menilai, Kepala Perwakilan Jatim Ombudsman RI tidak serius melayani masyarakat tentang penertiban izin Operasional Toko Modern di Kota Malang. Padahal, institusi itu sebelumnya menerbitkan surat No 0080/LNJ/0058.2016/Sby-04/VI/2016.
Dalam surat itu, dinyatakan, tindakan Wali Kota Malang yang tidak segera menertibkan Toko Modern tanpa izin, merupakan tindakan mal-administrasi penundaan berlarut (undu delay). Selain itu, disebutkan pula adanya pengabaian kewajiban hukum, karena hal ini dapat menghambat upaya masyarakat menciptakan iklim usaha kondusif.
Soetopo menegaskan, seharusnya setelah penerbitan surat itu, ada langkah-langkah selanjutnya yang perlu ditempuh. Berdasarkan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia No 002 tahun 2009, pasal 44, ayat 4 menyebut, apabila dalam waktu 60 hari rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Ombudsman menyampaikan rekomendasi kepada atasan terlapor mengenai sikap terlapor yang mengabaikan rekomendasi ombudsman.
Selain itu, ayat 5 ditegaskan, apabila dalam waktu 90 hari atasan terlapor tidak menindaklanjuti rekomendasi, Ombudsman dapat menyampaikan laporan kepada DPR/DPRD dan Presiden/Kepala Daerah. Lebih lanjut, ayat 6 menyatakan, Ombudsman dapat melakukan publikasi atas sikap terlapor dan atasannya yang tidak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.
“Ini tidak dilakukan Perwakilan Jatim Ombudsman RI. Ini berarti mereka menjilat ludah sendiri. Karena itu, kami mendesak Kepala Perwakilan Jatim Ombudsman RI diperiksa dan diberhentikan,” pungkasnya.