MALANGVOICE – Sekitar 20 tenaga kerja asing (TKA) ada di wilayah Kabupaten Malang hingga saat ini. Mereka merupakan tenaga legal yang ditempatkan di pabrik-pabrik.
“Mereka sebagai tenaga ahli ya, jadi bukan buruh kasar,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Yoyok Wardoyo kepada MVoice.
Yoyok menjelaskan, para TKA ini bertugas di enam perusahaan. Seperti Bentoel, Minatex, Otsuka, Greenfields, Molindo dan PT Beiersdorf (BDF) Indonesia.
“Perusahaan yang bersangkutan selalu melaporkan secara berkala kepada kami,” lanjut dia.
Dia menambahkan, TKA paling banyak ada di Bentoel, sebanyak 15 orang. Sementara di perusahaan lainnya, masing-masing satu orang.
“Selain di perusahaan, tidak ada di bidang lain, pertambangan misalnya. Sejauh ini belum ada temuan TKA ilegal,” tandas dia.