MALANGVOICE – Bertempat di halaman depan Balaikota Malang pada hari Senin (16/1) telah dilaksanakan launching SPPT PBB, Sunset Policy, pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani dan penandatangan MOU dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang oleh Walikota Malang, H. Moch Anton.
Dengan ditemani oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang, Hj. Dewi Farida Suryani atau biasa disapa Ummik Farida; Abah Anton (red. sapaannya) juga menyempatkan membayar SPPT PBB tahun 2017 miliknya di mobil kas keliling milik Bank Jatim yang telah disediakan di lokasi acara.
Hadir pula pada kegiatan tersebut adalah Wakil Walikota Malang beserta Forkopimda Kota Malang dan seluruh Kepala SKPD dan Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Malang.
Dalam sambutannya, Abah Anton menyampaikan bahwa salah satu unsur dalam agenda reformasi adalah penerapan sistem desentralisasi; melalui penerapan sistem ini, diharapkan daerah mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya dengan tujuan terjadi peningkatan taraf kehidupan masyarakat di daerah serta terciptanya sistem pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Untuk itu, menjadi kewajiban bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan cara meningkatkan pendapatan asli daerah, diantaranya dengan menggenjot sektor pajak, termasuk PBB” ujar Abah.
Pajak bagi daerah merupakan salah satu sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek pembangunan. Dengan demikian, jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu daerah menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
“Oleh karenanya, melalui Perda Kota Malang no.7 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11. tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perkotaan, diharapkan masyarakat memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku” tambah Abah lagi.
“Seiring hal itu, maka gebyar panutan pajak yang di selenggarakan pada hari ini, merupakan sebuah kegiatan yang positif dan konstruktif; yang diharapkan mampu menjadi satu wahana untuk memberikan contoh kepada masyarakat yang ditandai dengan pembayaran Pajak Bumi Bangunan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, guna menumbuhkan budaya sadar pajak di masyarakat” jelas pria yang juga pengusaha tetes tebu itu.
Terlebih, dengan adanya program pajak Sunset Policy yang akan memberikan pembebasan denda tunggakan PBB serta program pemberian pengurangan pokok ketetapan PBB kepada petani; yang semua itu ditujukan bagi tercapainya kemudahan masyarakat dalam membayar pajak; dengan satu harapan mampu memberikan motivasi masyarakat untuk membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas untuk membangun perekonomian daerah.