MALANGVOICE – Kejaksaan Negeri Kota Batu memprioritaskan kasus piutang pajak di tahun 2017. Hal itu dikemukakan Kepala Kejari, Nur Chusniah.
Perempuan yang baru menjabat ini berjanji akan serius menangani kasus-kasus korupsi di Kota Batu, termasuk piutang pajak.
“Perkara pajak memang menjadi atensi kita, kami butuh kumpulkan data dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan),” kata dia, kepada MVoice.
Sampai sekarang, kata dia, belum ada laporan dugaan kasus korupsi piutang pajak. Laporan dari aktivis Malang Corruption Watch (MCW) belum secara riil, hanya disampaikan secara lisan dan mendesak kejaksaan segera menindaklanjuti.
Sesuai prosedur, selain temuan penegak hukum, pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan kelompok mana pun. Dari sana nanti akan terigister dan masuk data di kejaksaan.
“Untuk kasus-kasus korupsi kami lebih tingkatkan lagi penanganannya. Baik yang sudah berjalan mau pun temuan dan laporan baru masuk,” tegas dia.
Sebelumnya, MCW mendesak kejaksaan menindaklanjuti laporan pihaknya.
Catatan MCW, piutang pajak mencapai Rp42 miliar. Namun, melalui keputusan Wali Kota Batu akhirnya dilakukan pemutihan untuk pengurangan pajak dari salah satu Wajib Pajak (WP), yakni diputihkan Rp2 miliar. Padahal, WP tersebut masuk dalam catatan peringatan BPK setiap tahunnya.