MALANGVOICE – Kasus penipuan dan penggelapan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu, belum juga kelar.
Satu bulan berjalan pasca Totok Poerwantoro, pegawai BPN yang ditetapkan tersangka dan ditangkap kepolisian.
Polisi baru mengenakan pasal penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan perbuatan tersangka dikaitkan dengan pasal Tipikor.
Kasus yang merugikan puluhan warga Kota Batu hingga ratusan juta itu memang baru menyeret satu tersangka. Dari kos tersangka Polisi berhasil mengamankan 74 berkas berupa SHM, sertifikat, akta dan kartu identitas korban.
Ada dugaan dari beberapa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu dalam kasus tersebut. Sekaligus pesimis Polisi bisa menyeret tersangka lain. Pasalnya, dari pengakuan korban, selain tersangka ada beberapa pegawai BPN diduga terlibat dan ikut menikmati uang Pungutan Liar (Pungli).
Baca juga: Oknum pegawai BPN lakukan pungli hingga ratusan juta
Baca juga: Polres batu bekuk oknum pegawai bpn pungli
Baca juga: kapolres: ada kemungkinan tersangka lain
Namun, buru-buru tudingan itu dibantah Kapolres Batu. Untuk membuktikan keseriusannya, Kapolres langsung memimpin gelar perkara secara langsung.
Polisi sudah memeriksa delapan pegawai BPN dengan status meminta keterangan. Lebih 20 korban telah melapor dan dimintai kesaksiannya. Bahkan, Kapolres mengaku mendapatkan barang bukti baru dalam kasus ini.