MALANGVOICE – Unit Reskrim Polsek Sukun, berhasil mengamankan Melkizedek Natten (32). Warga Jalan S Supriyadi, Sukun, Kota Malang itu menjadi spesialis jambret hingga 22 kali.
Kanit Reskrim Polsek Sukun, AKP Gunarsono, mengatakan, pelaku beraksi dengan lihai. Ia membuntuti korban kemudian merampas barang berharga sebelum kabur.
Terakhir, korbannya adalah Yulia (32) warga Perum Bandulan Permai, Sukun. Dikisahkan Gunarsono, saat itu korban berkendara pulang setelah menjemput sang anak sekolah.
“Pelaku langsung ambil tas korban dan melarikan diri,” kata Gun, Jumat (16/12).
Pelaku ditangkap usai menikmati hasil curiannya di sebuah ATM. Ia menggesek kartu kredit milik korban di sekitaran RST Soepraoen. Sayangnya, pelaku ceroboh dan aksinya terekam kamera CCTV.
“Kami amankan pelaku beserta barang bukti lain, yakni tas korban,” lanjutnya.
Setelah diselidiki lebih lanjut, mantan pekerja batu bara itu sudah beraksi selama 22 kali di berbagai tempat. Hasil jarahannya kebanyakan dijual di toko bekas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, bapak dua anak itu diancam pasal 365 dengan hukuman 9 tahun penjara.