MALANGVOICE – Dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Subur Triono sebagai tersangka, dinilai mencoreng citra legislatif. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, ketika ditemui MVoice, Kamis (15/12).
Pasalnya, status keanggotaan seorang anggota DPRD melekat. “Meskipun itu permasalahan pribadi, secara kelembagaan ikut terbawa juga, walau publik tahu dia bertindak pribadi. Terutama alat kelengkapan dewan, kan terbawa, dia wakil Ketua Komisi C,” imbuhnya.
Meski begitu, Arief tidak bisa serta-merta memberikan tindakan tegas pada Subur. Politisi PDIP itu menyebut, penanganan yang dilakukan harus sesuai prosedur.
Terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, menurut Arief, bukan kewenangan lembaga yang dipimpinnya, melainkan partai politik (Parpol). “Parpol yang menugaskan saudara Subur, jadi untuk PAW (Pergantian Antar Waktu) atau mencopot dan semacamnya itu, jadi kewenangan Parpol” urainya.
Dikatakannya, Badan Kehormatan (BK) DPRD, hanya bisa memproses secara administratif. Itu pun setelah Parpol, dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN), melayangkan permohonan kepada legislatif terkait sanksi.