MALANGVOICE – Tersangka penggelapan dan penipuan kasus percaloan mahasiswa baru, Subur Triono, diminta polisi agar kooperatif.
Meski belum dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, anggota Komisi C DPRD Kota Malang itu diharapkan tidak melarikan diri.
“Kami memang harus menuruti prosedur yang ada, karena dia anggota dewan, tapi kami minta yang bersangkutan bertindak kooperatif,” kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Tatang Prajitno.
Subur memang belum ditahan, karena masih menunggu surat izin dari gubernur Jatim. Selama 30 hari batas perizinan itu, tersangka akan dipanggil kembali atas kasus pelapor ES.
Subur ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan ES, usai polisi mengadakan gelar perkara secara internal, Selasa (13/12). Kendati begitu, ia harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi atas laporan korban lain, AW, yang direncankan pekan depan.
Atas dasar itu, Subur diancam dengan pasal 378 KUHP.