MALANGVOICE – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang, Hafi Lutfi menjelaskan, mereka butuh laporan secepatnya dari daerah yang terkena bencana, jika ingin mendapatkan dana bantuan.
“Dana bantuan yang dimanfaatkan BPBD untuk penanggulangan bencana alam bersifat situasional. Datangnya bencana alam tidak bisa diprediksi dengan tepat. Makanya butuh laporan cepat dari daerah yang terkena bencana,” kata dia, Kamis (8/12).
Dia menjelaskan, ada dua jenis dana yang dipergunakan BPBD dalam menanggulangi bencana.
Pertama, Dana Siap Pakai (DSP). Dana ini bisa setiap waktu dipergunakan ketika terjadi bencana alam.
“Ada juga dana Biaya Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5 miliar.
Dana tersebut, lanjut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa langsung memberikan kembali pada BPBD jika sudah habis.
“Tapi tetap harus ada evaluasi dan laporan, hal itu berdasarkan kejadian bencana di daerah,” tandas dia.