MALANGVOICE – Aktivitas di toko bangunan ‘Sinar Makmur’ di Jalan WR Supratman, Kota Batu, terlihat ramai siang itu. Beberapa orang di dalam toko melayani dengan telaten dan ramah. Sosok laki-laki paruh baya melempar senyum saat pelanggannya membayar barang yang dibeli.
Sosok laki-laki berkacamata tersebut tidak lain adalah Tony Tjandra. Ia dibantu anak dan istrinya serta beberapa karyawan dalam menjalankan usahanya. Setiap hari toko miliknya tidak pernah sepi dari pembeli, rata-rata yang datang adalah pelanggan lama.
Tony mulai merintis usaha sejak 30 tahun lalu. Dengan modal tidak seberapa, ia nekad menjalankan seorang diri. Pasang surut mengelola usaha pernah dialami. Paling parah saat krisis moneter, toko miliknya hampir gulung tikar. Berkat keuletan dan semangat pantang menyerah, ia sukses membuat usahanya berkembang sampai sekarang.
“Pertama kali memulai usaha, saya masih bujang. Nikahnya setelah berangsur normal,” aku dia saat berbincang dengan Mvoice, beberapa waktu lalu.
Tony termasuk pelaku usaha yang rutin bayar pajak setiap tahun. Dicontohkan, tahun 2015, ia harus melunasi kewajiban berkisar Rp3 juta per bulan atau mengeluarkan biaya Rp30 juta lebih setiap tahun. Hal sama dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.
Ia tidak memungkiri apabila dalam melaporkan aktivitas usaha tidak selalu benar. Sama halnya dengan kepemilikan aset serta kekayaan miliknya yang belum semua dilaporkan. Misal, setiap hari mampu menjual hingga Rp10 juta, tapi yang dilaporkan hanya Rp2 juta-Rp3 juta. Kondisi ini dinilai lumrah dilakukan pelaku usaha di sektor apapun.
“Pengusaha tidak mungkin melaporkan usahanya secara jujur. Pasti berfikir dua kali dari pada dibuat bayar pajak, lebih baik uang sebesar itu dibuat beli mobil dan sebagainya,” ungkap dia.
Digulirkannya program pengampunan pajak atau Tax Amnesty sangat menguntungkan baginya. Ia kali pertama mengetahui ada program tersebut dari Account Representative (AR) yang tidak lain pegawai Kantor Pajak. Sekaligus tambahan informasi program Tax Amnesty didapat dari media massa. Tony disarankan untuk mengikuti program tersebut. Apabila ada kesalahan terdahulu bisa dihapuskan.
Tax Amnesty adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak, meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT. Dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
Sebelum memutuskan ikut Tax Amnesty, Tony terlebih dahulu meminta saran keluarga dan sharing sesama pelaku usaha. Setelah berfikir matang dan diputuskan untuk ikut program tersebut.
“Perasaan plong dan lebih tenang dalam menjalankan usaha. Lebih baik diungkap dan terang-terangan sekarang. Barangkali dulu saya kurang atau salah dalam laporan pajak,” akunya sambil tersenyum.
Besaran uang tebusan yang harus disetor oleh UMKM yang mengikuti Amnesti Pajak ke Kas Negara sebesar 0,5 persen (jika total harta yang diungkapkan sampai dengan dengan Rp 10 Miliar) atau 2 persen (jika total harta yang diungkapkan lebih dari Rp 10 Miliar). Besaran tarif itu menyesuaikan dengan nilai aset dari UMKM.
Skema tersebut sesuai undang-undang Pengampunan Pajak, dengan tujuan untuk membantu UMKM yang ingin memanfaatkan tax amnesty.
“Hitung-hitungan awal tidak sampai di atas Rp100 juta, tapi karena harta kekayaan saya di atas Rp10 miliar, sehingga harus membayar sesuai tarif, ada perhitungannya,” ungkapnya.
Besarnya uang yang harus dibayarkan membuat dia meminta keringanan. Yaitu membayar uang tebusan dengan cara diangsur selama empat kali. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Batu kemudian memberi kelonggaran bagi WP, asal tanggungan tersebut dibayar lunas sebelum 31 Maret 2017.
Menurutnya, Tax Amnesty ibarat program pemutihan surat-surat kendaraan yang digulirkan pemerintah setiap tahunnya.
“Rugi jika pelaku usaha tidak ikut, program ini demi kebaikan dan kelancaran usaha. Sama-sama menguntungkan, Negara dapat pemasukan, pelaku usaha nyaman menjalankan usaha ke depan,” ungkapnya lebih lanjut.
Petugas Pajak Lebih Humanis
Petugas pajak dinilai lebih humanis dibanding petugas pajak beberapa tahun lalu. Hal tersebut salah satu faktor yang menjadikan Tony beserta pelaku usaha lain terdorong mengikuti program Tax Amnesty. Pendampingan yang maksimal serta telaten memberikan masukan membuat nyaman Wajib Pajak (WP).
“Dulu, saya sering ditakut-takuti, kalau tidak bayar akan dipidana. Sekarang petugasnya enak diajak sharing dan ngobrol. Jadi tidak canggung menceritakan kondisi usaha,” akunya.
Penyuluhan terhadap pelaku usaha dirasa amat penting. Selama ini belum banyak pelaku usaha yang mengerti apa Tax Amnesty, sehingga tidak banyak yang terbuka akan harta kekayaannya.
“Jika pelaku usaha sudah merasa benar dan tidak ada masalah dalam pelaporan pajaknya, ya tidak usaha ikut program ini,” paparnya meyakinkan.
Untuk memanfaatkan program Tax Amnesty tidaklah terlalu sulit. Pelaku usaha cukup menyampaikan Surat Pernyataan Harta ke KKP tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Dengan mengungkap harta tambahan dan utang yang berkaitan dengan harta tambahan, dan jumlah keseluruhan harta dan utang (termasuk yang sudah dilaporkan SPT PPh 2015) dalam daftar rincian harta dan utang.
Daftar rincian harta dan utang dapat disampaikan dalam bentuk cetakan bila jumlah harta tambahan dan utang yang berkaitan dengna harta tambahan tidak lebih dari 10 baris dan jumlah keseluruhan harta dan utang (termasuk yang sudah dilaporkan dalam SPT PPh 2015) tidak lebih dari 20 baris.
“Memang prosesnya cukup lama bisa 3-4 bulan, beberapa kali salah dalam mengisi pelaporan. Beruntung didampingi AR, sehingga tidak terlalu ribet mengurusnya,” ucapnya.
Genjot Pelaku UMKM Ikut Amnesti Pajak
Setelah program Tax Amnesty digulirkan, sampai tanggal 30 November 2016 jumlah uang tebusan yang telah setor ke Kas Negara sebesar Rp95,87 triliun. Sedangkan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Batu mencapai Rp25,9 miliar.
Kepala KPP Pratama Batu, Emri Mora Singarimbun, mengatakan, jumlah tebusan untuk wilayahnya terbilang belum maksimal. Sebab, jumlah pelaku UMKM di Kota Batu sekitar 14.649 orang. Sedangkan yang sudah mengikuti amnesti pajak baru 260 Wajib Pajak.
Meski demikian, respon pelaku usaha sejauh ini cukup baik. Belum tersebarnya informasi dan sosialisasi secara luas membuat pelaku usaha belum mengerti sepenuhnya tentang amnesti pajak.
“Masih banyak pelaku usaha belum memanfaatkan kesempatan ini. Ini kesempatan emas bagi WP untuk memulai dari nol masalah perpajakannya,” kata dia.
Selain menggandeng pemerintah daerah dan asosiasi dalam menyebarkan informasi, pihaknya juga jemput bola, dikemas dalam penyuluhan, dan pelatihan UMKM serta menyebar spanduk seputar amnesti pajak di beberapa titik.
Emri menyebut, amnesti pajak bukan kewajiban melainkan sebuah pilihan, berbagai manfaat ditawarkan didalamnya. Untuk mendapatkan sesuatu memang perlu pengorbanan, bisa berupa waktu, pikiran, tenaga dan uang.
“Jika pelaku usaha merasa sebagai bentuk sumbangsih, maka akan terasa bangga dan bahagia karena ikut dalam gerakan positif ini,” jelasnya.
Menurutnya setelah mengikuti amnesti pajak, pelaku usaha tidak perlu memikirkan kesalahan perpajakan terdahulu. Mereka bisa fokus pada pengembangan usahanya, tetapi harus memperbaiki kelemahan. Masih banyak pelaku usaha lemah dalam administrasi, terutama administrasi keuangan dan perpajakan.
Ia berharap, pelaku usaha dapat memanfaatkan sebaik-baiknya program ini. Tidak dipungkiri dalam bertindak pelaku usaha tentu mempertimbangkan untung rugi.
“Menurut kami, jika pelaku usaha ikut amnesti pajak akan banyak menerima manfaatnya. Termasuk menjalankan usaha lebih tenang dan fokus,” tutupnya.