MALANGVOICE – Terhitung sejak bulan November 2016, tercatat di SMK Negeri di Indonesia mengalami kekurangan sebanyak 41.861 guru. Sedangkan di SMK swasta mengalami kekurangan sebanyak 50.000 guru.
Hal itu dijelaskan ketua Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Malang, Dr Sumarno.
“Sehingga totalnya di Indonesia secara keseluruhan mengalami kekurangan sebanyak 90.000 guru SMK produktif,” katanya saat ditemui MVoice di Graha Cakrawala beberapa menit lalu.
Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) saat ini sedang merancang Program Keahlian Ganda, yang sebelumnya dikenal dengan Program Alih Fungsi Guru.
Program tersebut dilakukan untuk penataan dan pemenuhan produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan vokasi serta pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja.
Pendaftaran untuk Program Keahlian Ganda tersebut sudah dibuka sejak dua bulan lalu dengan sistem dalam jaringan (daring) atau online. Pendaftarannya dilakukan secara terbuka untuk semua guru SMA maupun SMK yang termasuk guru adaptif.
Hingga Oktober lalu terhitung jumlah pendaftar mencapai 16.000 orang, dan akan diseleksi hingga hasil akhir 15.000 orang untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan Program Keahlian Ganda.
“15.000 itu merupakan target jangka pendek untuk tahun 2016 ini,” tukasnya.
Dijelaskan, Program Keahlian Ganda untuk mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif akan berlangsung selama 12 bulan melalui empat tahap dengan tahap ON dan IN.
“Untuk tahap ON itu, peserta belajar mandiri di sekolah asalnya, dan diberikan modul dan pendampingan. Sedangkan untuk tahap IN ada di industri dan Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK). Program ini akan berjalan selama 12 bulan,” paparnya lagi.
Pada akhir pelatihan, jika lulus ujian, guru yang menjadi peserta Program Keahlian Ganda bisa mendapatkan sertifikat ganda, yaitu sertifikat keahlian dan sertifikat pendidik.
“Sertifikasi keahlian akan dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), sedangkan sertifikasi pendidik diterima setelah lulus Program Sertifikasi Guru melalui pola Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK),” tutupnya.