Tax Amnesty: November, Pernyataan Harta Rp3.896 Triliun

MALANGVOICE – Nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) hingga November ini hampir mencapai Rp3.912 triliun.

Direktur Jendral Pajak, Drs Ken Dwijugiastedi MSc Ak menjelaskan, dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.786 triliun

“Nah, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun,” katanya dalam Seminar Nasional di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Brawijaya, beberapa menit lalu.

Ken menambahkan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (71,21%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,15%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,65%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp98,3 triliun, atau sekitar 59,57% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.

Menurutnya, program tax amnesty telah membuat perekonomian RI tumbuh menjadi lebih baik. Akibatnya, nilai mata uang negara lain menjadi turun. Dengan keadaan perekonomian yang lebih baik, Ken mengatakan, maka Indonesia menjadi semakin kuat di tengah perekonomian global.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait