MALANGVOICE – Penjual bakso asal Gadang, Kota Malang, Zainal Abidin alias Mad Jari (33) terpaksa harus berurusan dengan polisi, bukan karena bakso berbahaya, akan tetapi masalah kepemilikan senjata api ilegal.
Mad Jari tertangkap Satuan Reskoba Polres Malang Kota, di rumahnya atas penggunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram. Dari penggeledahan itu, polisi justru menemukan tiga senapan angin laras panjang dan satu pistol berbentuk bolpoin lengkap dengan peluru.
Pistol itu meski kecil, namun tetap berbahaya apabila diletuskan dari jarak dekat.
Kapolres Malang Kota, AKBP Decky Hendarsono, mengatakan, semua senjata milik tersangka adalah rakitan. Mad Jari merakit sendiri senapan itu untuk dijual sesuai pesanan. “Jadi awalnya kami bekuk dia karena narkoba, namun petugas malah menemukan senjata itu,” ujarnya, Rabu (2/11).
Perlengkapan membuat senapan angin dan senpi itu didapat dari pembelian secara online. Setelah barang datang, ia merakit sendiri di rumahnya. Beberapa senapan bahkan sudah laku. Harganya berkisar antara Rp 500 – 3 juta, bahkan ada yang ditukar dengan sabu-sabu.
“Pembelinya ada orang Malang dan luar kota, mereka datang sendiri ke rumah pelaku,” katanya.
Kini, Mad Jari harus bertemu kawan lama di dalam penjara, pasalnya ia pernah ditahan karena kasus yang sama pada 2015 lalu. Decky menambahkan, akan terus menyelidiki kasus itu dan siapa saja yang sudah membeli senapan ke tersangka.
“Semoga dia dijerat dengan hukuman maksimal karena penjualan senapan itu sangat berbahaya, apalagi kalau disalah gunakan,” tegasnya.