MALANGVOICE – Pemuda asal Turki, Tiflis Kemal (22), terpaksa dideportasi, karena melewati batas izin tinggal. Kemal menyerahkan diri pada petugas imigrasi Kota Malang, sejak pertengahan Juli.
Menurut Kasubsi Pengawasan Kantor Imigrasi Malang, Guntur Sahad Hamonangan, Kemal tiba di Indonesia sejak umur enam tahun pada 2000 silam. Ia datang bersama ibunya, Asnifa, menggunakan paspor tempel.
Selanjutnya Asnifa kembali ke Arab Saudi untuk bekerja dan menitipkan Kemal pada keluarga di Jalan Raya Langsep, Sukun, Kota Malang, hingga saat ini.
Paspor Kemal sebenarnya sudah diurus di Kedutaan Besar Turki di Jakarta, dan selesai pada Oktober 2015, namun karena tidak ada biaya mengambil paspor, ia akhirnya luntang-lantung di Malang.
“Dia sempat kerja di rental komputer. Kemal juga pernah sekolah dasar tapi tidak tamat,” kata Guntur.
Akhirnya, setelah menyerahkan diri dan melapor ke Imigrasi pada 18 Juli lalu, Kemal dibantu mengambil paspor di Jakarta. Namun dia tetap dinyatakan bersalah masuk dalam daftar cekal dan dikenakan pasal 78 ayat 3, UU No 6 tentang Keimigrasian Tahun 2011.
Sementara Kemal mengaku, setelah menjalani hukuman selama enam bulan pencekalan ke Indonesia, ia akan kembali lagi menggunakan visa yang benar.
“Saya mau hidup di Indonesia dan cari istri di sini,” katanya fasih berbahasa Indonesia.
Kemal rencananya akan diterbangkan ke Turki pada besok pagi pukul 08.00 WIB dari Bandara Juanda Surabaya.