MALANGVOICE- Putusan atas kejahatan yang dilakukan Badrussalam (23) warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis yang membunuh mantan pacarnya, Yuni Aisyah (22), dengan tusukan di perutnya, sudah diputuskan siang ini, di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
Sesuai dengan putusan yang dibacakan hakim ketua, Haris Budiarso SH MHum, dengan nomor putusan 288/Pid.B/2016/PN.KPJ, Badrus diputus hukuman 12 tahun penjara.
Selama proses persidangan, Badrus tampak menundukkan kepalanya. Begitu juga ketika Haris membacakan vonis untuknya. Dia hanya mengangguk ketika ditanya apakah menerima atau keberatan dengan putusan pengadilan.
Haris menjelaskan, terdakwa melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 351 KUHP ayat 3, dengan pasal pembunuhan.
“Saudara terdakwa tidak berencana membunuh korban, maka dari itu dibebaskan dari tuntutan primer,” jelasnya.