MALANGVOICE- Bdr (23), warga Dusun Genitri, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang membunuh mantan pacarnya, Yuni Aisyah (22), Februari lalu, hari ini menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pengacara Prodeo PN Kepanjen, Muhamad Amin SH MH yang juga pengacara tersangka, memperkirakan terdakwa akan dihukum dengan masa tahanan maksimal 15 tahun penjara.
Amin menjelaskan, dalam memutuskan masa tahanan, ada dua opsi, yakni sesuai dengan tuntutan JPU atau 14 tahun penjara.
“Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ini murni 388 KUHP, pembunuhan biasa atau tidak direncanakan,” jelasnya kepada MVoice, di depan ruang sidang Garuda.
Sebagai informasi, terdakwa merupakan mantan pacar korban. Keduanya gagal menikah karena orang tua Yuni tidak menyetujui hubungan mereka.
Akhirnya Yuni menikah dengan orang lain. Ketika dibunuh, korban dalam keadaan hamil muda dan baru pulang dari Bali bersama tersangka.