George: Identitas Tak Sama Saja Ditolak di Bank, Apalagi Pilkada!

Anggota Panwaslu, George Da Silva.(Miski/Malangvoice)

MALANGVOICE – Anggota Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva, menilai, perbedaan identitas calon sangat vital dan tidak bisa dianggap sepele.

Dicontohkan, ketika buka rekening di bank, beda nama dan tanda tangan saja ditolak.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2006, sebagaimana diatur dalam perubahan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan, perubahan nama harus ditetapkan oleh pengadilan.

“Surat sudah kami kirim ke KPU, tinggal menunggu konfirmasi,” katanya.

Menurut dia, dalam ijazahnya, Dewanti Rumpoko tertulis Dewanti Rubarin Diah. Namun, di KTP dan surat rekomendasinya tertulis Dewanti Rumpoko.

Sama halnya dengan cawabup incumbent, HM Sanusi. Di ijazah dan KTP tertulis Sanusi, tetapi dalam rekom yang diserahkan ke KPU tertulis HM Sanusi.

“Kasus ini sama dengan di Banyuwangi dan Tuban, dan sekarang jadi polemik,” pungkasnya.