MALANGVOICE – Ungkapan Wali Kota Malang, HM Anton, soal revitalisasi Hutan Kota Malabar dipertanyakan para aktifis yang bergerak di bidang lingkungan.
Jaminan Anton bahwa hutan kota tidak akan berubah fungsi dengan site plan revitalisasi, justru dibantah keras juru bicara Walhi Jawa Timur, Purnawan D Negara.
“Kalau site plan pembangunannya seperti itu, jelas itu akan merubah fungsi hutan,” ucap Purnawan, Jum’at (21/8).
Dijelaskannya, menurut peraturan pemerintah, hutan kota memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Jika dikomparasikan dengan Perda No 4 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), Hutan Malabar yang masuk dalam kategori hutan kota merupakan imbuhan alami yang memiliki fungsi sebagai tempat resapan air, kawasan lindung dan pengaturan iklim mikro.
“Fungsi Hutan Kota Malabar dari peraturan sudah jelas, ia berfungsi sebagai kawasan ekologis,” beber dia.
Selain berfungsi ekologis, hutan kota juga memiliki fungsi sosial ekonomi denga tujuan pendidikan.
Namun, lanjut dia, bila kembali pada site plan, maka fungsi sosial ekonomi lebih menuju pada fungsi rekreatif, sehingga maksud dan tujuan revitalisasi tidak tersentuh.
“Revitalisasi itu pengertiannya mengembalikan dan memperkuat fungsi alami hutan itu,” tandasnya.