MALANGVOICE – Dikonfirmasi terkait surat dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Wali Kota Malang, HM Anton, mengaku belum menerima surat terkait toko modern ilegal itu. “Saya belum tahu surat itu,” katanya, semalam.
Ia mengaku, jika sudah menerima surat itu akan segera menelaahnya, akan dirapatkan bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Nanti kita akan bahas bersama-sama untuk menindaklanjuti surat itu,” imbuhnya.
Anton juga masih enggan mengomentari soal isi surat Ombudsman yang menyebut dirinya telah melakukan maladministrasi dan pembiaran terhadap izin toko modern.
“Kami akan rapatkan dulu, baru menindaklanjuti masalah ini,” tukasnya.
Untuk diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menyarankan kepada Wali Kota Malang agar menutup toko modern yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Sikap Ombudsman itu dituangkan dalam surat bernomor 0080/LNJ/0058.2016/Sby-04/VI/2016, menindaklanjuti pengaduan Aliansi Anti Toko Modern Ilegal yang diketuai Soetopo Dewangga.
Dalam surat itu, Ombudsman menganggap wali kota telah melakukan maladministrasi, penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum, karena tidak segera menertibkan toko modern yang tidak berizin, sebagaimana diatur dalam berbagai aturan perundang-undangan yang berlaku.