MALANGVOICE – Profauna Indonesia mendesak pemerintah agar memperkuat penegakan hukum terkait kejahatan satwa liar dengan cara segera merivisi UU no 5 tahun 1990 dan memperberat hukuman pagi si pelaku.
Karena itu, siang ini, sekaligus memperingati Hari Lingkungan Sedunia, Profauna menggelar aksi ekstrim dengan memasang poster berukuran raksasa di jembatan penyebrangan Alun-alun Merdeka untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk melawan kejahatan terhadap hewan liar.
“Ini untuk menarik perhatian masyarakat juga agar paham betapa pentingnya penegakan hukum bagi pelaku kejahatan satwa liar,” ungkap Dwi Derma, Juru Kampanye Profauna Indonesia kepada MVoice, beberapa menit lalu.
Menurut catatan Profauna, sepanjang 2015 hingga pertengahan 2016 penegakan hukum di Indonesia terkait kejahatan satwa liar tidak memuaskan. Hanya ada 9 vonis yang dijatuhkan pada pelaku perdagangan satwa liar.
“Sepanjang tahun itu, Profauna mencatat sedikitnya 120 kasus perdagangan satwa liar yang ditangani oleh pihak berwajib, namun tidak sampai 10 persen yang diproses hingga divonis,” tandasnya.
Demikian, aksi ini sempat dibubarkan petugas Satpol PP karena ditakutkan menganggu ketertiban sekitar jalan Alun-alun.