Dispenda Evaluasi Penyerapan Pajak PBB Bersama Lurah

MALANGVOICE –  Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, hari ini, melakukan evaluasi penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), di Kantor Block Office lantai 3.

Dalam acara ini, Wakil Wali Kota Malang, Sutiaji, Kepala Dispenda, Ir Ade Herawanto MT, Kepala BP2T, Indri Ardoyo, dan seluruh Camat serta Lurah, hadir mengikuti evaluasi dan arahan.

Sutiaji mengatakan, dari hasil evaluasi, sampai bulan ini diakui ada sedikit perlambatan penyerapan Pajak PBB. Salah satu faktornya penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) tahunan yang masih nyantol di kelurahan.

“Memang sudah memenuhi target, tapi ada sedikit perlambatan dibanding tahun lalu,” kata Sutiaji, usai acara.

Berdasar data yang yanda, saat ini penerimaan Pajak PBB masih berkutat pada angka 31 persen, sedangkan pada tahun lalu pada bulan yang sama sudah sudah masuk 60 persen.

“Karena itu hari ini kita ajak lurah dan camat se Kota Malang agar bisa memaksimalkan potensi pemasukan pajak ini,” tuturnya.

Tak hanya itu, keberhasilan penyerapan Pajak PBB ini juga menjadi penilaian kepada para Lurah dalam menjalankan fungsi ini.

“Nanti akan ada penilaian yang dihitung dari target penyampaian SPPT kepada warga, sehingga dari situlah kami bisa evaluasi,” tuturnya.

Berdasar regulasi, penyampaian SPPT dibagi ke dalam dua tim. Jika nilai tagihan pajak di bawah Rp 500 ribu, maka SPPT dibagikan lurah, sedangkan tagihan di atas Rp 500 ribu SPPT disampaikan petugas Dispenda.

spot_img

Berita Terkini

Arikel Terkait