MALANGVOICE-Perpanjangan masa penahanan aktivis buruh Liayati di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang, juga memantik rasa belas kasihan Ngatirah, sang Kepala Lapas.
“Saya juga nggak tega, dikiranya saya senang apa kalau dia (Liayati) ada di dalam sini (Lapas wanita),” jelasnya di sela pertemuan dengan kuasa hukum Liayati.
Ngatirah menjelaskan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan bebas bagi Liayati kepada Pengadilan Negeri Malang. “Namun di tengah kami mengirim surat itu, muncul surat penetapan penahanan,” jelas dia.
Mengenai hal itu, Ngatirah berjanji akan bertindak kooperatif sesuai prosedur yang berlaku.
“Jika keberatan bisa mengajukan ke PT (Pengadilan Tinggi) dan Kejaksaan. Kita sama-sama melakukan yang terbaik,” jelasnya kepada tim kuasa hukum Liayati.