MALANGVOICE – Polres Batu terus memberantas judi yang menjadi penyakit masyarakat. Jika dulu sempat dibekuk penjudi online, kini dua orang penjudi dadu diringkus saat sunatan di Dusun Manting, Desa Tawangsari, Kecamatan Pujon.
Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata, menyayangkan tindakan dua orang tersebut. Harusnya saat sunatan, banyak dilakukan doa-doa agar yang berhajat menjadi berkah. Tapi mereka malah berjudi memanfaatkan momen itu.
“Kasus ini adalah temuan dari Polsek Pujon yang mendapat informasi adanya penjudi dadu. Setelah dicek di sana, dua orang berinisial JS (42) dan TM (52) sedang asyik mengocok alat dadu,” jelas Leo, sapaan akrabnya, didampingi Kasubbag Humas AKP Waluyo.
Dari dua orang itu, diamankan pula 7 buah mata dadu, 1 buah kaleng, 1 lembar gelaran, 1 lembar perlak, 1 buah kantong, dan uang Rp 347.500. Semuanya akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.
“Inisial JS ini warga Ngabab dan TM warga Pandesari, keduanya kami tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tandas Leo.
JS sendiri bercerita, mereka berdua bermain dadu dengan taruhan mulai Rp 1000-Rp 5000. Keduanya hanya main kecil-kecilan, sedangkan bandarnya berhasil melarikan diri. “Kata bandarnya mau beli bakso, kok nggak balik lagi,” tutur petani sayur ini.