MALANGVOICE – Sejumlah pedagang pasar Wonosari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, memprotes keberadaan toko modern Indomaret yang beroperasi persis di depan Pasar Wonosari.
Perwakilan Pedagang Pasar Wonosari, Indratno Subur Purwo, menjelaskan, Indomaret yang lokasinya berada persis di depan pasar tradisional dinilai ilegal. Pasalnya, jika merujuk pada Perbup No 3 Tahun 2012 paragraf 3 pasal 15, disebutkan, jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional minimal 2 kilometer.
“Sementara di Gunung Kawi ini, posisi Indomaret persis di depan pasar,” kata Indra.
Dia juga berpendapat, jika dikaitkan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jelas keberadaan Indomaret itu merugikan para pedagang pasar tradisional.
Selain itu, berdasar penelusuran, perwakilan pedagang menemukan bahwa Indomaret yang menggelar grand opening pada 28 Februari lalu itu diduga belum mengantongi izin.
“Kami sudah melayangkan surat ke Pj Bupati waktu itu, dengan tembusan ke DPRD, camat, hingga kepala desa, agar proses pembangunan tidak diteruskan, tetapi Indomaret tetap melanjutkan pembangunan,” sesalnya.
Hingga berita ini ditulis, warga sekitar masih mengadakan pertemuan, membahas keberadaan toko modern itu.