MALANGVOICE – Komitmen terhadap transparansi pengelolaan program pemerintah kembali ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Irawan. Hal itu ia sampaikan dalam acara halalbihalal dan silaturahmi bersama tokoh masyarakat serta para sahabat yang digelar di Grand Mercure Malang, Kamis (9/4) malam.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Irawan menekankan bahwa setiap program pemerintah harus dijalankan secara bersih dan bertanggung jawab, tanpa praktik-praktik yang merugikan negara.
Karakteristik Tanah Sensitif Diduga Pengaruhi Banyaknya Bangunan Rusak Akibat Gempa
“Itu komitmen pribadi saya. Program ini menggunakan uang negara dari pajak rakyat, jadi harus dikerjakan dengan baik tanpa ada fee atau semacamnya,” tegasnya.
Di Komisi II DPR RI, isu yang paling banyak disuarakan masyarakat Malang Raya saat ini adalah percepatan sertifikasi tanah, terutama di wilayah Kabupaten Malang. Menurutnya, capaian sertifikasi di daerah tersebut masih tergolong rendah.
“Baru sekitar 40 persen bidang tanah di Kabupaten Malang yang tersertifikasi. Sementara di Kota Malang dan Kota Batu, pemetaannya relatif sudah lengkap, meski sertifikasinya masih perlu ditingkatkan,” jelasnya.
Ia menilai, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi hal penting, mengingat Malang Raya merupakan kawasan strategis dengan potensi besar sebagai daerah wisata, kota pendidikan, sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi.
“Kepastian hukum atas tanah sangat penting untuk mendukung investasi dan melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Namun demikian, percepatan sertifikasi tanah masih terkendala keterbatasan kuota program nasional seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang harus dibagi ke seluruh wilayah di Indonesia.
Untuk tahun ini, Kabupaten Malang disebut mendapatkan kuota sekitar 50 ribu bidang sertifikasi. Selain itu, pemerintah juga mendorong percepatan melalui program pemetaan, termasuk dukungan dari kerja sama internasional seperti ILAPS.
“Minimal dipetakan dulu, kemudian disertifikasi. Ini yang terus kami dorong agar semua kecamatan bisa terjangkau,” katanya.
Ke depan, Ahmad Irawan menargetkan peningkatan signifikan capaian sertifikasi tanah di Kabupaten Malang hingga akhir masa jabatannya pada 2029.
“Mudah-mudahan bisa di atas 50 persen, syukur-syukur 70 sampai 80 persen, bahkan kalau bisa lengkap,” pungkasnya.(der)