MALANGVOICE- Polsek Kedungkandang mengamankan satu orang pelaku penganiayaan berinisal M warga Kabupaten Malang. M ditangkap usai menganiaya MF warga Jalan Malik Dalam pada Rabu (1/4) hingga mengalami luka sayatan benda tajam.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol M Roichan menjelaskan penganiayaan itu terjadi karena cekcok antara korban MF dengan adik pelaku berinisial MLM. Diketahui MLM merupakan penghuni kos di tempat MF.
Sebelumnya, MF menegur MLM karena ketahuan menerima tamu laki-laki sejak Selasa (31/3) malam.
Polresta Malang Kota Siapkan Pospam dan Posyan di Titik Strategis Jelang Lebaran 2026
“Saat itu korban menegur MLM pada Rabu dini hari dan meminta dipanggilkan keluarganya agar mengetahui perilaku dari MLM,” kata Roichan.
Namun, bukannya memanggil keluarganya justru MLM mendatangkan rekan kerjanya. Selang beberapa jam kemudian barulah datang kakak MLM, yakni pelaku M beserta ayahnya.
Setelah berdialog, terjadi cekcok antara M dan pemilik kos MF.
“Dalam cekcok tersebut, M tersulut emosi dan keluarkan sebilah pisau yang dibawa dari rumahnya. Sejurus kemudian M menyerang MF dengan membabibuta,” tambah kapolsek.
Imbas serangan itu, MF mengalami luka sobek di bagian kepala, punggung, perut dan harus dilarikan ke RS Saiful Anwar Kota Malang untuk mendapatkan perawatan.
“Tidak hanya MF, rekan dan MLM pun turut terluka saat ingin melerai. Untuk saat ini kami mengamankan pelaku beserta bapaknya untuk diperiksa lebih lanjut,” tegas Kompol Roichan.
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 466 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(der)