16 Bulan Mandek, Laporan Dugaan Penggelapan Rp500 Juta di Polresta Malang Kota Belum Naik Status

MALANGVOICE- Kasus dugaan penggelapan uang Rp500 juta yang dilaporkan R. Insan Kamil sejak 28 September 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Per Februari 2026, atau sekitar 16 bulan berjalan, perkara tersebut masih bertahan di tahap penyelidikan di Polresta Malang Kota tanpa kejelasan.

Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/575/IX/2024/SP-KT/POLDA JAWA TIMUR. Sejak Oktober 2024, penanganannya telah dilimpahkan ke penyidik Polresta Malang Kota.

Dihadiri Presiden, Polresta Malang Kota Pastikan Pengamanan Maksimal Mujahadah Kubro 1 Abad NU

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 28 Juli 2025, penyidik disebut akan melaksanakan gelar perkara. Namun sampai saat ini, pelapor menyebut gelar perkara yang dijanjikan belum juga digelar.

“Sudah lebih dari satu tahun perkara ini berjalan tanpa progres. Tidak ada peningkatan status dan tidak ada gelar perkara yang dijanjikan. Penyelidikan ini seperti berjalan di tempat,” tegas Insan Kamil kepada wartawan, Kamis (19/2).

Merasa penyelidikan berlarut tanpa kejelasan akhirnya pada 10 Februari 2026 ia melayangkan surat keberatan kepada Kasatreskrim Polresta Malang Kota. Dalam surat itu, ia meminta agar gelar perkara segera dilakukan dan dirinya serta kuasa hukumnya dilibatkan.

“Sebagai korban sekaligus pelapor, saya minta segera dilakukan gelar perkara dan dilibatkan. Jangan sampai forum itu hanya formalitas,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula dari transfer Rp500 juta pada 9 Januari 2019. Uang itu dikirim Insan kepada pemilik KSU Unggul Makmur di Kota Malang berinisial GY alias Gunadi.

Dalam slip transfer, tertulis jelas dana tersebut untuk membayar utang rekan bisnis pelapor bernama Supandi. Insan mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik. Mulai dari bukti transfer, percakapan WhatsApp terkait konfirmasi pembayaran, hingga pembukuan kartu piutang yang mencatat setoran Rp500 juta.

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Termasuk mantan pegawai koperasi yang disebut mencatat penerimaan dana tersebut.

Namun dalam dokumen Jawaban Terlawan pada perkara perdata Nomor 124/Pdt.Bth/2025/PN Kpn di Pengadilan Negeri Kepanjen, GY membantah menerima uang dari pelapor. GY mengklaim dana itu berasal dari pihak lain sebagai uang muka pembelian tanah yang kemudian batal dan dinyatakan hangus.

Insan menilai unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP terpenuhi.

“Bukti transfer ada, tujuan transfer jelas, uangnya ada dan tidak dikembalikan. Apa lagi yang ditunggu oleh penyidik?” ujarnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin belum memberikan keterangan rinci terkait perkembangan perkara tersebut. Ia menyebut pihaknya masih mengecek tahapan penanganan kasus.

“Mohon waktu, saat ini masih kami cek kembali,” ujarnya singkat.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait