MALANGVOICE– BPJS Kesehatan Cabang Malang menyampaikan penjelasan terkait mekanisme dan alur reaktivasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), menyusul ramainya informasi mengenai penonaktifan peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Hernina Agustin Arifin, mengatakan penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Kebijakan itu merupakan bagian dari pembaruan dan pemutakhiran data kepesertaan secara nasional.
“Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut telah dilakukan penyesuaian data peserta PBI JK. Sejumlah peserta yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap terjaga. Pembaruan data ini dilakukan secara berkala Kementerian Sosial agar bantuan iuran tepat sasaran,” ujar Ina, sapaan akrab Hernina.
Berdasarkan data yang diterima BPJS Kesehatan Cabang Malang, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah Malang Raya meliputi Kota Malang sebanyak 9.920 peserta, Kabupaten Malang 112.140 peserta, dan Kota Batu 3.974 peserta.
Ina menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan namun membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat. Prosesnya diawali dari desa atau kelurahan sesuai domisili.
Verifikasi dan validasi data menjadi kewenangan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Jika data telah disetujui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan.
“Apabila masyarakat berkonsultasi terkait mekanisme untuk kembali menjadi peserta JKN dengan penjaminan pemerintah, kami arahkan untuk mengikuti alur melalui kelurahan dan Dinas Sosial sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif atas penonaktifan secara massal, BPJS Kesehatan Cabang Malang telah melakukan koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan, baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) termasuk rumah sakit.
Koordinasi ini bertujuan agar petugas fasilitas kesehatan dapat memberikan penjelasan yang tepat kepada pasien serta mengarahkan peserta sesuai mekanisme yang berlaku apabila diketahui status kepesertaannya tidak aktif saat mengakses layanan.
BPJS Kesehatan juga memastikan pendampingan informasi di rumah sakit melalui petugas BPJS SATU!. Petugas ini membantu menjelaskan status kepesertaan JKN sekaligus mengarahkan peserta dan keluarga untuk berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui jalur yang telah ditetapkan.
Khusus bagi peserta PBI JK dengan kondisi medis yang membutuhkan layanan berkelanjutan, seperti pasien hemodialisis, gangguan jantung, atau perawatan medis rutin lainnya, diimbau segera mengurus reaktivasi melalui desa atau kelurahan dan Dinas Sosial. Peserta diminta membawa surat keterangan dari fasilitas kesehatan serta surat keterangan desil dari desa atau kelurahan.
BPJS Kesehatan Cabang Malang terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan instansi terkait agar pasien tetap mendapatkan penanganan medis sesuai ketentuan, sekaligus memperoleh informasi jelas mengenai langkah administratif yang perlu ditempuh.
Untuk memastikan status keaktifan kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Mobile JKN, Care Center 165, layanan PANDAWA melalui WhatsApp di nomor 0811-816-5165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dan memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, hak peserta tetap terlindungi dan akses layanan kesehatan dapat berjalan optimal,” tutup Ina.(der)