MALANGVOICE- Pencurian motor yang dilakukan anak di bawah umur diungkap Polresta Malang Kota. Diketahui, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (27/1) malam di Jalan Industri Timur Kampung Baru RT 6 RW 5 Kecamatan Blimbing dan terekam kamera CCTV serta menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar tampak dua anak dengan santai menggondol motor milik warga yang berada di tempat parkir.
Tokoh Agama dan Masyarakat Kota Malang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Tak butuh waktu lama, unit Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak melakukan olah TKP dan berhasil mengamankan dua bocah tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kecamatan Lowokwaru pada Minggu (1/2/2026) lalu. Kedua pelaku berinisial MYM (16) dan RHP (10). Untuk pelaku MYM sudah tidak bersekolah, sedangkan RHP tercatat masih duduk sebagai pelajar SD.
“Dari hasil pengembangan, ternyata ada juga TKP lain dengan pelaku yang sama dan telah dilaporkan ke Polsek Dau Kabupaten Malang,” lanjutnya.
Berdasarkan penyelidikan terungkap anak-anak tersebut mengincar kendaraan tanpa ada kunci pengaman atau stang. Mereka mendapatkan ilmu secara otodidak serta sudah mengamati kondisi rumah korban sebelumnya. Kemudian pelaku dapat menyalakan mesin motor dan langsung pergi meninggalkan lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman yang dilakukan, kedua sepeda motor yang dicuri tidak dijual dan dipakai untuk aktivitas sehari-hari.
“Mereka termotivasi ingin memiliki sepeda motor dan motor curiannya dipakai sendiri untuk aktivitas sehari-hari,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, G dan Pasal 477 ayat (2) KUHP. Namun karena masih di bawah umur, keduanya tidak dilakukan penahanan.
“Kami akan bersinergi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait penanganan pidana anaknya. Nantinya, Bapas akan melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi sebagai pedoman untuk tindak lanjutnya. Namun sembari menunggu hal itu, pelaku diwajibkan wajib lapor seminggu tiga kali,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Putu Kholis juga menyoroti aspek sosial di balik kasus tersebut. Sehingga, bukan hanya persoalan hukum semata melainkan juga perlunya pengawasan, pendidikan serta lingkungan.
“Anak usia 10 tahun sudah terlibat curanmor tentu menjadi keprihatinan bersama. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga pengawasan, pendidikan dan lingkungan,” jelasnya.
Dalam konferensi pers tersebut juga dilakukan penyerahan kendaraan yang dicuri pelaku kepada korban atau pemiliknya.
Korban pemilik motor, Andika (26) mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia mengaku motor Honda Beat nopol N-3133-BAR miliknya menjadi sasaran karena tidak dikunci stang saat ditaruh di tempat parkir umum.
“Motor saya berada di paling belakang dan sengaja tidak dikunci stang, untuk memudahkan motor yang parkir di depan bisa keluar. Dari rekaman CCTV, kedua pelaku mendorong motor saya dan dibawa keluar ke pinggir jalan. Setelah bisa menyalakan mesinnya, kedua pelaku langsung kabur,” tandasnya.(der)