MALANGVOICE- Polresta Malang Kota tidak hanya mengedepankan penindakan hukum dalam memerangi peredaran narkotika. Pendekatan humanis melalui rehabilitasi bagi pengguna narkoba juga menjadi fokus utama untuk menyelamatkan masyarakat dari jerat penyalahgunaan.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menyeluruh dalam penanganan narkotika.
“Selain penindakan hukum tegas terhadap pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2).
Ditetapkan Tersangka Dugaan Pornografi, Yai Mim Dipastikan Kooperatif
Ia menegaskan, kebijakan rehabilitasi sejalan dengan arahan pemerintah yang menempatkan pengguna narkotika, khususnya korban penyalahgunaan, sebagai pihak yang perlu dipulihkan, bukan semata dipidana.
“Mereka ini korban. Maka kami mengupayakan rehabilitasi agar bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” tegasnya.
Menurut Putu Kholis, rehabilitasi tidak hanya sebatas pengobatan, tetapi juga menjadi strategi penting untuk memutus rantai permintaan narkoba. Dengan berkurangnya jumlah pengguna, pasar narkotika diharapkan ikut melemah.
“Rehab ini bagian dari upaya demand reduction. Selain menyembuhkan, juga mencegah korban kembali terlibat narkoba,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim menggandeng berbagai pihak, mulai dari BNN, pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial dan keagamaan. Salah satu langkah konkret yakni pembentukan tim asesmen terpadu.
“Tim asesmen ini melibatkan banyak unsur dan menjadi rujukan kami untuk menentukan kelayakan rehabilitasi. Lokasi rehab juga mencakup pondok pesantren yang menggunakan pendekatan rohani dan religi,” jelas Putu Kholis.
Tak hanya rehabilitasi, upaya pencegahan juga diperkuat melalui edukasi dan sosialisasi. Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah rawan peredaran narkotika.
“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama, termasuk dengan kampus-kampus, untuk edukasi dan kampanye anti narkoba,” terangnya.
Di sejumlah titik rawan, Polresta Malang Kota juga menggelar kegiatan yang bertujuan menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Kapolresta pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Warga dapat melapor melalui layanan cepat Polri 110 atau Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-000, termasuk bila ada anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.
“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kami tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat. Tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.(der)