Dukung RUU BUMD sebagai Instrumen Ciptakan Kemandirian Fiskal Daerah

MALANGVOICE– Komisi II DPR RI menginisiasi pembentukan RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini diyakini sebagai instrumen penting dalam mewujudkan kemandirian fiskal pemerintahan daerah. Sehingga perlu regulasi guna memperkuat peran badan usaha daerah agar menciptakan sumber pembiayaan kreatif di luar APBN maupun APBD.

Selama ini diyakini persoalan BUMD terletak pada lemahnya tata kelola dan minimnya profesionalitas. Setiap daerah juga memiliki karakter, potensi, dan tantangan yang berbeda. Sehingga membutuhkan kerangka hukum yang jelas namun tetap adaptif.

Tingkat Keaktifan Peserta 80 Persen, Kota Batu Raih UHC Award 2026 Kategori Madya

Dalam semangat otonomi daerah, peran kepala daerah seharusnya tidak lagi sebatas administratif melainkan sebagai pengelola utama aset dan potensi wilayah. Penguatan regulasi ini menjadi krusial karena sejatinya BUMD usaha dirancang sebagai instrumen untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketergantungan daerah terhadap transfer pusat dinilai tidak lagi memadai di tengah keterbatasan fiskal yang semakin terasa.

Wali Kota Batu, Nurochman menyampaikan Pemkot Batu menyambut baik RUU BUMD yang saat ini tengah dibahas di DPR RI. Ia menegaskan pentingnya penguatan landasan hukum bagi pengelolaan BUMD. Ia menyampaikan respons positif atas inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (RUU BUMD)

Hal itu ditegaskan saat menghadiri kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kantor Pusat Bank Jatim, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut secara khusus membahas pengawasan bank daerah sebagai BUMD, terutama dalam kaitannya dengan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan pembangunan ekonomi lokal.

“Pemkot Batu menyambut baik inisiasi RUU BUMD. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola badan usaha milik daerah, sehingga kinerjanya semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah maupun masyarakat,” ujar Cak Nur, sapaan Nurochman.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa bank daerah tidak cukup hanya berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan semata. Menurutnya, bank daerah harus didorong menjadi mitra strategis pemerintah daerah, termasuk dalam pembiayaan proyek-proyek prioritas dan program pembangunan jangka panjang.

Di Kota Batu, peran tersebut mulai terlihat melalui dukungan Bank Jatim terhadap sejumlah program strategis daerah. Salah satunya Program 1.000 Sarjana Pemkot Batu, yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.

“Bank daerah harus hadir dalam program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat. Di Kota Batu, Bank Jatim sudah mengambil peran melalui dukungan pembiayaan pendidikan. Ini contoh konkret bagaimana BUMD bisa berkontribusi lebih luas, tidak hanya mengejar profit, tetapi juga nilai sosial,” paparnya.

Ia berharap, dengan adanya RUU BUMD, ke depan akan tercipta keseragaman standar pengelolaan BUMD di seluruh Indonesia. Mulai dari tata kelola, pengawasan, hingga orientasi bisnis yang tetap berpihak pada kepentingan daerah.

Komisi II DPR RI sendiri menilai masukan dari kepala daerah penting dalam proses pembahasan RUU BUMD. Sebab, pemerintah daerah merupakan pemilik langsung BUMD yang merasakan secara nyata tantangan dan dinamika pengelolaannya di lapangan.

“Dengan regulasi yang lebih kuat dan arah kebijakan yang jelas, BUMD termasuk bank daerah diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal pemerintah daerah di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang,” tandas Cak Nur.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait