MALANGVOICE– Lantaran cemburu buta, seorang pria berinisial WS (41) gelap mata menganiaya istrinya berinisial NK (41). Tindak kekerasan tersebut terjadi di kediaman pasutri itu yang berada di Dusun Bengkaras, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu kemarin sekitar pukul 15.30 WIB (25/1).
Tersangka WS diringkus Sat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu sekitar pukul 17.00 WIB atau selang dua jam dari aksi penganiayaan (Minggu, 25/1). Ia diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.
Maling Nekat Curi Motor di Muharto Berujung ‘Dikandangi’ Polisi
Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman mengatakan, Sat PPA Polres Batu menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu setelah menerima laporan dari warga. Tersangka tega menganiaya istrinya secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam.
“Polres Batu bergera cepat meringkus WS, tersangka penganiaayaan berat terhadap istrinya. Motif tersangka adalah cemburu. Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban,” ungkap Iptu Huda.
Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah parang dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya sajam, pakaian tersangka dan korban, buku nikah Atas tindakannya, WS kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Ia dijerat pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah,” tegas Iptu Huda.
Iptu M Huda Rohman mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi konflik rumah tangga.
“Kami meminta masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Kasus ini kini ditangani sepenuhnya oleh Sat PPA dan PPO Polres Batu,” pungkasnya.(der)