Formasi Tegas Menolak Rencana Pemerintah Tambah Tarif Cukai Rokok

MALANGVOICE- Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) menolak keras rencana pemerintah menambah layer tarif cukai rokok. Kebijakan tersebut dinilai tidak berkeadilan dan justru berpotensi melegalkan pelaku rokok ilegal menjadi pelaku usaha legal dengan perlakuan khusus.

Ketua Formasi, Heri Susianto, menyebut penambahan layer cukai akan menekan pelaku rokok legal yang selama ini taat aturan, khususnya produsen Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan II. Mereka, kata Heri, justru dipaksa bersaing dengan “pesaing resmi” baru, yakni bekas pelaku rokok ilegal yang dilegalkan melalui tarif cukai lebih murah.

Wali Kota Malang Tegaskan Belum Jalankan Pajak Warung Omzet Kecil: Tunggu Revisi Perda

“Kebijakan ini tidak masuk akal. Pelaku usaha yang taat hukum dan patuh membayar pajak serta cukai malah ditekan, sementara pelaku rokok ilegal diberi karpet merah lewat penambahan layer tarif,” tegasnya.

Heri memproyeksikan, tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan cukai justru berpotensi gagal. Alih-alih naik, penerimaan cukai bisa menurun karena kinerja industri rokok legal tergerus oleh persaingan harga dari produsen yang sebelumnya ilegal.

Menurut dia, kebijakan afirmatif seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang sudah terbukti patuh, bukan kepada mereka yang sebelumnya melanggar hukum. Caranya dengan menciptakan iklim usaha yang sehat, salah satunya memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mendistorsi pasar.

“Bukan malah melegalkan usaha ilegal lewat penambahan layer cukai,” katanya.

Heri juga berharap DPR memahami persoalan ini secara utuh. Ia mengingatkan, industri rokok legal telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara. Pada 2025, penerimaan cukai rokok tercatat mencapai Rp221,7 triliun, bahkan lebih tinggi dari total laba BUMN.

“Kalau fakta ini diabaikan dan DPR menyetujui usulan penambahan layer, berarti Dewan tidak peduli dengan keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT). Yang dipilih hanya kepentingan jangka pendek,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya menggenjot penerimaan negara seharusnya ditempuh dengan pemberantasan rokok ilegal secara intensif dan menyeluruh. Penindakan itu perlu melibatkan Bea Cukai, kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga KPK agar tidak ada celah bagi pelaku rokok ilegal.

“Kalau rokok ilegal berhasil ditekan, otomatis kinerja rokok legal meningkat. Dampaknya, penerimaan cukai dan PPN juga naik,” kata Heri.

Sebaliknya, jika pemerintah tetap memaksakan penambahan layer tarif cukai, Heri menilai hal itu justru menunjukkan ketidakberpihakan terhadap pelaku usaha yang patuh hukum. Kebijakan tersebut juga dinilai mencerminkan ketidakpastian usaha karena arah kebijakan yang berubah-ubah.

Ia menyinggung pernyataan Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, yang sebelumnya menyebut pemerintah mendukung IHT legal dan memastikan tidak ada perbedaan tarif. Namun, rencana penambahan layer justru dianggap bertolak belakang dengan pernyataan tersebut.

“Apalagi Menkeu menyampaikan aturan itu akan terbit pekan depan. Ini menunjukkan kebijakan yang tidak konsisten dan tidak memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ucapnya.

Heri juga mengingatkan, Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 mengamanatkan penentuan tarif cukai harus melibatkan asosiasi, tidak bisa ditetapkan sepihak oleh pemerintah meski telah mendapat persetujuan DPR.

Sementara itu, Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah, menilai secara teori ekonomi fiskal, argumen pemerintah soal perluasan basis pemungutan cukai memang memiliki dasar. Jika konversi pelaku ilegal benar-benar bersifat tambahan, penerimaan negara berpotensi meningkat.

Namun secara empiris, manfaat itu tidak otomatis terjadi. Jika layer baru justru mendorong pergeseran produksi dan konsumsi dari segmen legal lama ke tarif yang lebih rendah, yang terjadi adalah kanibalisasi penerimaan.

Dari sisi keberlangsungan industri, Ima menilai kekhawatiran produsen legal kecil dan menengah cukup beralasan. Pelaku yang selama ini patuh berisiko menghadapi persaingan baru dari pelaku ilegal yang dilegalkan dengan tarif lebih ringan.

“Dalam teori ekonomi kelembagaan, ini bisa menciptakan moral hazard kebijakan. Kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberi keunggulan dibanding pelanggaran yang kemudian ‘diampuni’,” jelasnya.

Menurut Ima, penambahan layer hanya bisa efektif jika dijadikan instrumen transisi, bukan solusi permanen, dan harus dibarengi penegakan hukum yang tegas. Tanpa itu, pelaku ilegal justru akan menunggu konsesi kebijakan berikutnya, sementara produsen legal terus tertekan.

Ia menekankan, kunci persoalan bukan sekadar boleh atau tidaknya menambah layer, tetapi pada desain dan tata kelola implementasinya. Layer baru harus dibatasi secara ketat dari sisi harga, waktu, dan volume produksi.

“Tanpa pengendalian itu, penambahan layer berisiko merugikan produsen legal, melemahkan insentif kepatuhan, dan gagal memberi tambahan penerimaan negara yang berkelanjutan,” katanya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya konsistensi dan kredibilitas kebijakan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepatuhan dihargai, pelanggaran tidak diinsentifkan, dan tujuan fiskal dicapai tanpa mengorbankan stabilitas industri legal.

“Kalau tidak, penambahan layer cukai hanya akan jadi solusi jangka pendek yang menimbulkan masalah jangka panjang,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait