MALANGVOICE– Pemkot Batu bersama DPRD Batu turun tangan memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyarakat Desa Giripurno dan Yayasan Pendidikan Al Hikmah. Polemik ini dipicu karena tertutupnya akses warga ke sumber mata air lantaran terhalang bangunan yang didirikan lembaga pendidikan itu.
Setelah melalui rangkain dialog dan proses penyelesaian cukup panjang kedua belah pihak menyepakati pemulihan akses dan pengelola sumber air. Kedua belah pihak melakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani.
Perubahan APBD Diorientasikan untuk Percepat Impelementasi Program Prioritas
Berita acara kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh 13 pihak. Meliputi perwakilan Yayasan Al Hikmah, unsur masyarakat Desa Giripurno, Pemdes Giripurno, BPD Giripurno, Kecamatan Bumiaji, perangkat daerah teknis, instansi pertanahan, aparat penegak ketertiban, DPRD Kota Batu, hingga Pemkot Batu.
Wali Kota Batu, Nurochman menegaskan bahwa fasilitasi yang dilakukan Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu merupakan wujud kehadiran pemerintah daerah dalam memastikan pemulihan fasilitas umum dan sumber mata air di Desa Giripurno. Proses penyelesaian ditempuh melalui dialog, musyawarah, serta dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban masing-masing pihak
Nurochman juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat Desa Giripurno sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harus saling menghormati dan menjaga keharmonisan. Dinamika yang terjadi diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama agar keberadaan lembaga dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat tanpa mengganggu aktivitas sosial maupun proses belajar mengajar.
“Pemulihan fasilitas umum dan sumber air di Desa Giripurno akhirnya dapat terselesaikan. Kita patut bersyukur karena semua pihak dapat memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Prinsip di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung harus menjadi pedoman bersama, agar sinergi dan keharmonisan antara Yayasan Al Hikmah dan masyarakat tetap terjaga,” tegas Nurochman.
Kesepakatan bersama tersebut merupakan hasil musyawarah antara perwakilan masyarakat Desa Giripurno, Pemerintah Desa Giripurno, DPRD Kota Batu, instansi teknis Pemerintah Kota Batu, serta Yayasan Al Hikmah. Sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga terkait penguasaan dan pemanfaatan fasilitas umum berupa jalur irigasi, jalan setapak, serta sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Dalam berita acara kesepakatan bersama tersebut, Yayasan Al Hikmah berkomitmen membuka kembali akses jalan dan jalur irigasi menuju sumber air dengan membongkar tembok penutup jalan dan irigasi yang menghubungkan Sumber Air Samin dan Kali Sabrang Bendo, serta mengembalikan bentuk dan fungsi irigasi sebagaimana kondisi semula sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa.
Selain itu, Yayasan Al Hikmah juga akan membangun tembok atau pagar pembatas yang jelas antara area yayasan dan area fasilitas umum guna memberikan kepastian batas serta mencegah potensi konflik di kemudian hari. Pelaksanaan pembukaan akses dan pembangunan pembatas tersebut dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak berita acara ditandatangani, dengan pengawasan dan pendampingan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Batu, Pemerintah Desa Giripurno, serta perwakilan masyarakat.
Kesepakatan juga memuat kewajiban pengembalian sejumlah sumber air, di antaranya Sumber Air Demun dan Sumber Air Abdul Salam, serta pengembalian akses jalan makam sesuai dokumen kepemilikan tanah dan letter C desa, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.
Terkait pengelolaan air tanah, disepakati bahwa Yayasan Al Hikmah hanya menggunakan satu sumur bor dan akan menutup dua sumur bor serta satu sumur galian setelah tersedia sumber air pengganti untuk kebutuhan air minum dan sanitasi masyarakat. Batas waktu penyediaan air pengganti ditetapkan paling lama enam bulan.
Kesepakatan bersama ini juga mencakup komitmen pelaksanaan reboisasi pada lahan tertentu, pengembalian fungsi sungai kering (barongan), pembuatan sumur resapan, serta pemenuhan seluruh kewajiban perizinan dan dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh pihak harus dapat menjalankan kesepakatan ini secara konsisten dan bertanggung jawab. Pemerintah Kota Batu bersama DPRD Kota Batu terus mengawal pelaksanaannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Desa Giripurno,” pungkas Cak Nur.(der)