MALANGVOICE- Lahan produktif milik Solikin (59) warga Cemorokandang, dirusak oknum dari pekerja proyek untuk pembangunan jalan. Padahal tanah itu sebelumnya masih ditanami padi di depan Water Treatment Plant (WTP) Pandanwangi, Kota Malang.
Pengerusakan lahan seluas 1.550 m2 itu membuat Solikin bertindak dengan memasang banner pemberitahuan bahwa tanah itu milik istrinya, Hartatik dengan Akta Jual Beli yang dikeluarkan PPAT Kecamatan Blimbing dan Pengikatan Jual Beli No 01 tanggal 2 April 2019 yang dikeluarkan Notaris / PPAT, Dr. Diah Aju Wisnuwardhani, SH., MHum.
Bersama kuasa hukumnya, Djoko Tritjahjana, SH, MH mengatakan, tanah tersebut milik kliennya. Hal itu berdasar AJB pada 2013 yang dibeli dari Nugraha Setiawan.
“Mulai awal, tanah itu ditanami padi. Tiba-tiba pertengahan November kemarin dibuldozer oleh orang yang ngaku dari Pemkot Malang,” katanya, Senin (29/12).
Ia mengaku memang tanah Solikin dan Hartatik diapit oleh lahan milik Pemkot Malang berupa tanah bengkok dan sungai. Namun Djoko tetap memastikan tanah yang kini menjadi masalah itu adalah milik pribadi.
Karena itu Solikin melalui Djoko sudah melayangkan permohonan klarifikasi kepada Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat terkait pengerusakan lahan.
“Kami beri tenggat waktu satu pekan. Kalau tidak ditanggapi akan melanjutkan langkah hukum mulai somasi hingga laporan pidana ke polisi,” ujarnya.
Pengacara senior ini berharap ada itikad baik dari Pemkot Malang untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini secara cepat tanpa harus masuk ke ranah hukum. Sementara itu Solikin mengaku sudah berusaha untuk mengurus status tanahnya ke BPN Kota Malang dan Pemkot Malang.
“Sejak beli, saya sudah cek ke BPN. Dan memang bukan aset milik Pemkot Malang. Ada dua bidang tanah yang saya beli waktu itu senilai Rp 3,3 miliar. Yang bidang seluas 1.550 m2 itulah sekarang tiba-tiba sudah dibuldozer dan dijadikan jalan,” ungkapnya.
Solikin juga membenarkan bila ia dan keluarga tidak pernah dihubungi oleh Pemkot Malang kalau tanahnya akan menjadi akses jalan menuju area WTP Pandanwangi.
“Saya berusaha ngurus ke BPN dan bagian aset Pemkot, tapi dilempar ke sana sini,” singkat Solikin.(der)