MALANGVOICE– Pemutakhiran data parpol secara berkala merupakan fondasi penting bagi tahapan pemilu mendatang. Langkah tersebut guna memastikan validitas data parpol tetap akurat, transparan, dan sesuai dengan prosedur administratif yang berlaku dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat memantau setiap perubahan dalam struktur organisasi partai politik.
Dasar hukum pemutakhiran data parpol mengacu pada Pasal 146 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR dan DPRD. Serta Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol. Regulasi tersebut mengatur parpol dapat memperbarui data mereka secara berkala maupun berdasarkan permintaan.
Perumusan Kebijakan Bukan Bertumpu pada Figur Semata, tapi Berbasis Teknologi dan Data
Data parpol yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi kepengurusan parpol pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Data lainnya adalah keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; serta data domisili kantor tetap kepengurusan parpol pada tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan, Thomi Rusydiantoro menjelaskan, pemutakhiran data ini karena ada kemungkinan pembaruan kepengurusan dan perubahan keanggotaan parpol yang disebabkan ada yang mengundurkan diri maupun meninggal. Begitu pula kemungkinan perpindahan kepengurusan dan keanggotaan parpol sehingga data parpol harus yang terkini. Terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap.
“Secara teknis, pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sipol, dengan hasil pemutakhiran disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025,” ujar Thomi.
Diketahui, KPU Kota Batu telah menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Sosialisasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (22/12). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kota Batu serta Bawaslu Kota Batu. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data kepartaian.
Selain itu, KPU Kota Batu juga menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Melalui sosialisasi ini, Thomi berharap partai politik memiliki pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan mekanisme penggantian antarwaktu anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Diketahui, KPU Kota Batu selama ini telah membangun sinergitas dengan semua parpol di masa non tahapan pemilu. Hal ini dilakukan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik. Sekaligus untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi.
Dikatakan Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto bahwa menjaga kesinambungan komunikasi dan kemitraan antara KPU dan partai politik sangat penting. Karena demokrasi tidak berhenti hanya saat masa pencoblosan selesai dilaksanakan. Dan hal ini juga harus diikuti dengan pembaruan data kepengurusan partai politik secara berkala. Hal ini bertujuan agar KPU dapat memastikan akurasi data dalam proses administrasi kepemiluan. Selain itu, partisipasi aktif parpol juga dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan
“Justru di masa inilah (di luar masa tahapan pemilu) partai politik memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik dan penguatan partisipasi masyarakat,” ujar Heru.(der)