Kota Malang Raih Indeks Reformasi Hukum Sempurna, Masuk Tiga Besar Nasional

MALANGVOICE- Komitmen Pemerintah Kota Malang dalam menata tata kelola hukum kembali menuai apresiasi nasional. Kota Malang tercatat sebagai satu dari tiga kabupaten/kota di Indonesia yang berhasil meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Terbaik II kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum RI, dengan nilai sempurna 100.

Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dari Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum 2025 yang digelar di Kemayoran, Jakarta, Kamis (18/12).

Pastikan Stok Aman Jelang Nataru, Wali Kota Malang Sidak Bulog dan Pertamina

Indeks Reformasi Hukum sendiri menjadi tolok ukur tingkat kepatuhan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di tingkat Kementerian Hukum maupun melalui koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur. Raihan nilai sempurna ini menegaskan keseriusan Pemkot Malang dalam menata regulasi agar lebih rapi, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum,” ujar Wahyu.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi penyemangat bagi jajaran Pemkot Malang untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum di daerah.

“Kepatuhan ini kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai ketentuan Kementerian Hukum,” tegasnya.

Sejumlah indikator menjadi dasar penilaian Indeks Reformasi Hukum Kota Malang. Mulai dari pemenuhan rekomendasi, hasil harmonisasi, pembulatan, hingga konsep perancangan peraturan perundang-undangan. Penilaian juga mencakup ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jawa Timur serta kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan Kementerian Hukum.

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai mitra strategis dalam mewujudkan harmonisasi regulasi di Indonesia. Ia menyebut, ke depan proses tersebut akan semakin dipermudah melalui penguatan layanan digital.

“Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan artificial intelligence atau AI. Harapannya, layanan harmonisasi dan koordinasi bisa berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian regulasi,” pungkasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait