Tembok Griya Shanta Dibongkar Mendadak, Warga Lapor Polisi

MALANGVOICE- Pembongkaran tembok di Perum Griya Shanta RW 12 Mojolangu terjadi tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Padahal tembok tersebut masih dalam status sengketa gugatan di pengadilan.

Pengurus RT 02/RW 12 Mojolangu, Edi Sutrisno, mengatakan, ia bersama warga di sana tidak tahu terkait rencana adanya pembongkaran tembok. Ia mengatakan tiba-tiba ada sekelompok orang sudah membongkar tembok dari sisi RW 9.

Maling Nekat Curi Motor di Muharto Berujung ‘Dikandangi’ Polisi

“Gak ada pemberitahuan. Kalau ini tadi dapat konfirmasi ini yang bongkar kan dari aliansi. Ya aliansi apa saya nggak tahu,” kata Edi.

Ketika sudah mengetahui adanya pembongkaran tembok, Edi mengaku warga di Griya Shanta tidak bisa berbuat apa-apa. Sejumlah warga hanya melihat beberapa pekerja menggunakan palu besar dan linggis untuk membongkar tembok.

Edi mengatakan, meski warga tidak bereaksi namun aksi pembongkaran itu sudah dilaporkan. Pasalnya status tembok yang diklaim Pemkot Malang sebagai PSU itu masih dalam gugatan class action di PN Malang.

“Kami sudah laporkan ini ke wali kota, Satpol PP dan Polresta Malang Kota. Sudah ini sudah diproses hukum ya pembongkaran dibiarkan saja, kalau ngelarang nanti bentrok,” jelasnya.

Laporan ke polisi itu terkait perusakan tembok. Menurutnya, banyak kerugian yang bakal dialami warga Griya Shanta apabila tembok sudah dibongkar.

“Ada dampak tembok ini rusak sehingga air nerobos dan banjir ke kita (Griya Shanta),” keluhnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan, tidak tahu menahu terkait pembongkaran tembok di Griya Shanta.

“Kami baru tahu setelah aada laporan dari teman-teman. Pembongkaran bukan dilakukan Pemkot Malang. Kami akan laporkan ke pimpinan,” singkatnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait