Satresnarkoba Polresta Makota Sosialisasikan Penegakan Hukum dan Restorative Justice bagi Pengguna Narkotika

MALANGVOICE- Polresta Malang Kota melalui Satresnarkoba menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan soal penegakan hukum, penerapan restorative justice, dan mekanisme rehabilitasi bagi pengguna narkotika.

Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman masyarakat serta membangun sinergi dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Kekerasan Anak Viral di Sukun, Polisi Selidiki Pelaku dan Motif

Materi dipaparkan runtut, mulai dari tahapan penegakan hukum sesuai Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, proses asesmen terpadu atau TAT, sampai cara menentukan kategori pengguna dan pengedar saat menangani perkara narkotika. Penekanan utamanya, aparat wajib bekerja profesional, transparan, dan adil.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain, mengatakan, pembahasan penerapan restorative justice bagi penyalahguna untuk diri sendiri yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan asesmen juga dilakukan.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi pelaku untuk menjalani pemulihan tanpa pemenjaraan melalui program rehabilitasi resmi, tetap dengan kepastian hukum yang jelas,” katanya.

Peserta juga mendapat penjelasan lengkap tentang alur rehabilitasi, mulai dari detoksifikasi, terapi pemulihan, hingga proses kembali ke masyarakat. Lembaga seperti BNN, rumah sakit pemerintah, dan mitra rehabilitasi menjadi bagian penting dalam pendampingan pengguna narkotika selama masa pemulihan.

“Lewat sosialisasi ini, kami berharap masyarakat paham betul mekanisme hukum dan jalur pemulihan yang berlaku. Harapannya, masyarakat ikut aktif mencegah penyalahgunaan narkoba dan bersama sama menjaga Kota Malang tetap aman serta bebas narkoba,” tegasnya.(der)

Berita Terkini

Arikel Terkait